Cara Lihat Pengumuman Hasil CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Kunjungi Website bkddki.jakarta.go.id

Semua instansi pemerintah yang membuka lowongan calon pegawai negeri sipil alias CPNS 2019 mengumumkan hasil seleksinya pada hari Jumat, 30 Oktober 2020. Diantaranya adaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pengumuman peserta yang lolos CPNS di lingkungan Pemprov DKI bisa diakses melalui website BKD DKI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir. "Pengumuman CPNS formasi 2019 sudah tayang dapat dilihat di website ," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat siang. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sejak tanggal 23 Oktober 2020.

Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula. Hal itu diakibatkan oleh wabah virus corona yang terjadi di Indonesia. Namun, pemerintah menargetkanpengumuman hasil CPNStidak mundur.

Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1 3 November 2020. Pengumuman kelulusan CPNS berpatokan pada pengolahan hasil SKD dan SKBCPNS 2019. Pertama,pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.

Kedua,dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB. Berbeda dengan penerimaan CPNS tahun tahun sebelumnya, proses pemberkasan untuk mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dilakukan secara online lewat akunSSCNmasing masing dihttps://sscn.bk.go.id. Dalam proses pemberkasan ini, calon abdi negara ini diharuskan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dengan persyaratan dokumen lainnya.

Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis PengadaanPNS,syaratkelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta untuk pengajuan NIP antara lain: 1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah 2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

3. Transkrip asli pendidikan terakhir 4. Surat pernyataan 5 poin (bisa diunduh) 5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan 7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah 8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. DRH yang sudah ditandatangani. BKN akan melaksanakan proses penetapan NIPCPNS2019secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melaluihttps://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmenCPNS2019melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26 30/V 207 9/99 tanggal 23 Oktober 2020. Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan pesertaCPNS2019lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Penetapan NIP CPNS akan mulai dilakukan mulai 1 30 November 2020. Kemudian,CPNS2019direncanakan akan ditetapkan pada 1 Desember 2020.

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmenCPNS2019melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26 30/V 207 9/99 tanggal 23 Oktober 2020. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Banyak yang berpikiran, menjadi PNS telah terjamin kehidupannya bahkan hingga meninggal dunia.

Terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah. Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi. Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan. Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.

Tunjangan kinerjaadalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS. Tunjangan yang juga dikenal dengantukinini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan. Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia? Gaji dantunjangan PNSpaling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon IDirektorat Jenderal Pajak(DJP)Kementerian Keuangan(Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Tunjangan PNSDJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan. Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000. Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentangTunjangan Kinerjadi Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak. Untuktunjangan kinerjadibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90 95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80 90 persen. Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70 80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu. Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas. Sementara itu untuk gaji pokok (gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

SeorangDirjen pajakmasuk golongan PNS IVe yang besaran gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200. Sebagai informasi, DJP sendiri merupakan direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM. Beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *