Beberapa waktu lalu, warga Pangkalpinang dihebohkan dengan kasus pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan dalam karung di sebuah penginapan. Pelaku pembunuhan mengaku selalu dihantui wajah korban. Hasil curian HP dan motor pun dipakai pelaku untuk biaya hidup dan beli sabu.
Abdullah Yahya (32), menghabiskan nyawa Ayu Carla (29) menggunakan bantal penginapan, dengan cara dibekap dan dadanya ditekan sehingga mengalami patah tulang di sekitar dada Ayu. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam jumpa pers di Halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020) Ayu (29) merupakan korban pembunuhan dan mayatnya ditemukan di dalam karung, di Penginapan Dewi Residen II Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, dengan kondisi telah membusuk, Sabtu (14/11/2020).
"Motif pelaku AY (32) melakukan pembunuhan ingin menguasai harta korban, karena korban sudah mengetahuinya, kemudian korban berteriak minta tolong, sehingga tersangka panik dan menggunakan sarana yang ada untuk menghabisi nyawa korban," kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Senin (23/11/2020) Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyekap mulut korban dengan bantal dan sambil menekan korban di bagian dada, dengan menggunakan kaki berulang kali. "Atas kejadian itu, korban meninggal dunia dengan kehabisan oksigen dan mengalami patah tulang disekitar dadanya," jelasnya.
Hasil pemeriksaan ini pihaknya, sinkron dengan hasil pemeriksaan dan hasil autopsi di rumah sakit, dan ditemukan bahwa memang pelaku ingin menguasai harta korban, baik handphone dan sepeda motor. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan terdiri dari Tim Naga Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel, dan Buser Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek Padamara Timur serta jajaran. Abdullah Yahya (31) berhasil ditangkap Tim Gabungan, saat sedang tidur di kediamannya temannya, di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Padamara Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Sebelum pelaku tindak pidana pembunuhan ini ditangkap. Pelaku langsung kabur ke tempat tinggalnya di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Melalui pelabuhan Muntok, Bangka Barat," ungkap Kapolres Pangkalpinang. Setelah mendapatkan informasi pelaku sudah melarikan diri, pihaknya langsung melakukan koordinasi ke Polda Sumatera Selatan, dan Kapolres OKI dan jajaran, memohon bantuan untuk menangkap pelaku tersebut. Kemudian Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung berangkat ke Palembang, dan berkoordinasi dengan membentuk tim gabungan, setelah berkordinas selanjutnya melacak keberadaan pelaku.
Tim Gabungan berhasil mengamankan, pelaku di Dusun Patin Tulang, Desa Pulau Geronggang, Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI). Kamis (23/11/2020). "Terhadap pelaku kami, diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 tindakkan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman pidana maksimal masing masing pasal 15 tahun penjara," jelasnya. Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan awal mereka berkenalan melalui Aplikasi MiChat.
Dari pertemuan di media sosial itu, terjadi hubungan yang baik, dan bertukar nomor telpon dan WhatsApp. "Mereka juga akan berjanji ketemu di hari Selasa 10 November 2020, di Penginapan Dewi Residence II Kacangpendang, Pangkalpinang," kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah. Pelaku atau tersangka, merayu korban dan mengaku pegawai salah satu bank. Pria beristri ini juga mengaku kepada korban sebagai bujangan.
Pelaku yang merupakan mantan karyawan penginapan tersebut. Sebelumnya pelaku sempat mengajak korban berjalan jalan ke Pantai Pasir Padi dan kembali sore harinya. Pelaku Abdullah Yahya (32) sempat membuang dokumen kependudukan milik korban, dan memasukkan korban ke dalam karung. Pelaku juga sempat ingin membuang mayat Ayu, melalui jendela. Namun karena pelaku tidak kuat akhirnya mayat tersebut dimasukkan kedalam karung dengan harapan tidak dikenal dan tidak menimbulkan bau.
"Iya, Karena pada saat mayat ingin dibuang keluar, takut diketahui dan akhirnya korban dimasuk ke dalam karung dan meninggalkan mayat tersebut di lokasi kejadian," ujar Tris. Kapolres melanjutkan, setelah melakukan aksinya tersebut, Abdullah Yahya pelaku pembunuhan itu, sempat mendatangi kerabatnya di Sungailiat, Bangka. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan barang bukti berupa dompet dan KTP yang dimiliki oleh korban, dan melarikan diri di tempat tinggalnya di Kayuagung, menggunakan fasilitas laut, melalui jalur Muntok, Bangka Barat.
"Kami lakukan penindakan tegas dan terukur, guna melumpuhkan karena pelaku ini melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkapinang AKP Adi Putra. Sementara, barang bukti berupa sepeda motor ditemukan di Tanjungbatu, Ogan Komering Ilir (OKI) Selasa (17/11/2020) Sementara itu, pelaku bukan merupakan residivis pembunuh namun pelaku merupakan pemain narkoba.
"Pelaku bukan residivis pembunuh, tapi pelaku sudah biasa mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu dan dan judi online. Barang yang telah dijual handphone dan sepeda motor," ungkap Adi. Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengimabu kepada masyarakat khususnya di Kota Pangkalpinang, agar berhati hati, kepada orang yang belum dikenal. Tris menegaskan, jangan mudah percaya kepada bujuk rayu, orang yang belum dikenal, apalagi melalui media sosial aplikasi komunikasi, seperti ini.
"Masyarakat mohon berhati hati kepada orang yang belum dikenal secara jelas, jangan mudah percaya kepada bujuk rayu. Apalagi melalui jaringa komunikasi melalui aplikasi," imbau AKBP Tris Lesmana Zeviansyah. Menurut Tris, bujuk rayu yang dikeluarkan oleh orang yang belum dikenal, akan menjadi dampak buruk terhadap diri sendiri, yang mungkin harapan tidak sesuai dengan kenyataan. "Kepada masyarakat harap berhati hatin dan banyak korban yang diawali jalur komunikasi melalui aplikasi, seperti ini. Jadi tolong kepada masyarakat kita agar meningkatkan kewaspadaan dan kehati hatian," tegasnya.
Ita kakak Ayu Carla (29) korban pembunuhan di penginapan Dewi Residence II di Jalan Sumedang, Kacangpedang, Pangkalpinang, merasa tidak puas dengan ancaman hukuman yang diberikan ke pelaku pembunuh, adiknya itu. Ita yang bersama keluarganya, mendatangi Polres Pangkalpinang, untuk melihat dan bertemu langsung kengan Abdullah Yahya (32) pelaku pembunuh adiknya itu. Pasca ditangkap dan dihadiri di Jumpa pers di Halaman Polres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020)
"Kami tidak puas dengan ancaman tuntutan selama 15 tahun, saya minta minimal seumur hidup. Saya mau nyawa bayar nyawa," kata Ita, seraya mengusap matanya, saat ditemui, Bangkapos.com setelah Jumpa pers di Polres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020) Pada kesempatan ini, Ita juga berterimakasih kepada pihak kepolisian, dan telah membantu keluarga untuk menemukan pelaku pembunuh adiknya. Ita menambahkan keluarganya tetap mengikuti dan menghargai prosedur di kepolisian meski belum diizinkan bertemu dengan pelaku. Dia berjanji keluarga Ayu akan mengawal kasus tersebut hingga selesai.
"Kami akan ikuti sampai akhir. Saya mau bilang kepada pelaku, saya malaikat pencabut nyawanya (Ku nek bilang, ku malaikat pencabut nyawa dia red). Dia bukan Tuhan untuk menyambut nyawa adik ku," ungkap Ita dengan suara yang lantang, dan kesal terhadap pelaku. Dengan berjalan terpicang pincang, Abdullah Yahya (32) digelandang Tim Naga dan Sahbara Polres Pangkalpinang, saat dihadirkan pada jumpa pers, di Polres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020). Kegiatan jumpa pers terkait tersangka pembunuhan Ayu Carla (29) ini dipimpin oleh Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana didamping Kabag Ops AKP Johan Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Adi Putra, serta Kasubbag Humas AKP Agus Widodo dan KBO Reskrim Ipda Imam,di Halaman Polres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020).
Abdullah Yahya (32) mengaku mengenal korban melalui aplikasi pertemanan Michat. Sebelum tertangkap, Ia mengaku merasa dihantui perasaan bersalah. Kemana pun dirinya berlari seolah olah, wajah pelaku selalu hadir di setiap waktu. "Karena saya membunuh korban, korban melihat saya sebelum dia tewas. Saya terbayang wajah korban setiap bangun tidur, dan dihantui," kata Abdullah Yahya, kepada Bangkapos.com, sebelum jumpa pers di Polres Pangkalpinang, Kamis (23/11/2020).
Ia juga mengaku, sebagai pegawai bank dengan penghasilan besar, dilakukan untuk meyakinkan korban. Selama pelarian hasil hasil kejahatan pelaku berupa penjualan HP dan motor digunakan untuk membiayai hidup selama pelarian "Biaya hidup selama pelarian, dan saya juga menggunakan uang tersebut untuk beli sabu sabu," kata Yahya. Yahya mengeksekusi korban, di atas kasur di penginapan Dewi Residence II Kacangpendang, Kota Pangkapinang, dengan menggunakan bantal, sampai korban meninggal dunia.
"Iya, sebelum peristiwa itu terjadi, saya bersama korban duduk di kamar penginapan tersebut, awalnya hanya ngobrol ngobrol biasa," ungkap Yahya Pelaku dan korban sempat cekcokan, dan rebutan handphone milik korban. Pelaku mengambil hp milik korban untuk dijual oleh pelalu. "Korban meminta handphonenya kepada saya, saya bilang ini HP mau dijual, sontak korban berteriak tolong tolong hingga langsung saya bekap menggunakan batal hingga tewas, sedangkan dengkul kaki saya menekan dada korban," jelasnya Yahya.
Diakuinya, memasukan jenazah korban ke dalam karung, agar jenazah tidak terlihat orang dan serta tidak mudah bau. Abdullah Yahya (32) merupakan pelaku yang membunuh Ayu di penginapan Dewi Residence II di Jalan Sumedang, Kacangpedang pada tanggal 10 November 2020 lalu. Jasad Ayu ditemukan di dalam karung di belakang kamar penginapan nomor 11 dalam keadaan menyebar bau tak sedap, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku atas nama AY alias Y, umur 32 tahun dapat kita amankan di Desa Pedamaran, Kabupaten OKI pada Kamis tanggal 19 November 2020," kata Tris didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putra. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tampak tersangka mengenakan baju tahanan tertatih tatih berjalan didampingi anggota Tim Naga Polres Pangkalpinang.
Luka tembak di kaki kiri dan kanan tersangka lantaran berusaha lari dan melawan petugas saat akan ditangkap. Terduga pembunuh janda muda Ayu Carla (29), Abdullah Yahya (31) tiba di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang pukul 12.00 WIB, Sabtu (21/11/2020). Pria yang sempat melarikan diri ke Palembang ini tampak duduk di kursi roda, terdapat tiga perban yang membalut kakinya.
Dua pada bagian kaki kiri dan satu pada bagian paha kaki kanan. Abdullah Yahya (31) warga Desa Kutaraya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga ditembak di kedua kakinya. Sabtu (21/11/2020) Tim Gabungan terdiri dari Tim Naga Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel, dan Buser Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek Padamara Timur.
Ayu (29) janda muda merupakan korban pemburuh sadis yang dimasukan ke dalam karung di Penginapan Dewi Residen II Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, Sabtu (14/11/2020) berhasil diringkus Kepolisian. Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan Tim Gabungan Berhasil menangkap pelaku pembunuh yang sangat sadis di Desa Geronggang, Kecamatan Padamara Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Kamis (19/11/2020). "Pembunuhan itu dilakukan di Penginapan Dewi Resident II, Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Dia berpura pura mengaku sebagai Karyawan Bank dan pelaku berjanji untuk menikahi korban," kata Adi Putra, Sabtu (21/11/2020) di Bandarah Depati Amir Kota Pangkalpinang.
Kata Adi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukann penyelidikan lebih lanjut. "Nanti kami akan bawa ke Polres Pangkalpinang dan masih dilakukan penyelidikan," ucapnya Pelaku merayu korban dan berpura pura sebagai Karyawan Bank. Sehingga korban terlena dan sempat ada kedekatan antara keduanya.
"Pelaku juga ini ingin menguasai barang korban, karena korban berteriak pelaku langsung membunuhnya. Pelaku langsung melarikan diri setelah membunuh korban," jelasnya. Diduga pelaku Yahya ingin melarikan diri dan melawan petugas, karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, pelaku langsung diberikan tindakan tegas terukur di kaki kanan dan kiri. Tim Gabungan Polres Pangkalpinang, dibantu Polda Bangka Belitung dan dibackup oleh Polda Sumsel dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menangkap Yahya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (19/11/2020).
Setelah ditangkap pelaku langsung di bawah ke Mapolres OKI. Ia sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil ditangkap. Pelaku sempat melarikan diri selama satu minggu di beberapa wilayah di Sumatera Selatan. Setelah peristiwa pemburuh yang diduga dilakukan oleh Yahya. Kejadian tersebut sempat menghebohkan masyarakat kota Pangkalpinang.
Tim Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin oleh AKP Adi Putra, menjemput pelaku dari OKI, untuk di bawahkan ke Mapolres Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung guna mempertanggungjawabkan. Keluarga merasa bersyukur, pelaku pembunuh Ayu (29) yang ditemukan di dalam karung di Penginapan Dewi Residen II Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, Sabtu (14/11/2020) telah tertangkap. Ita kakak Ayu mengatakan mereka sudah mendapatkan informasi dari teman teman di media sosial Facebook, dan WhatsApp. Jika pelaku tersebut benar sudah tertangkap, keluarga minta hukum seberat beratnya.
"Udah dapat kabar, sudah ketangkap. Cuma dapat kabar WA, dari kepolisian belum ada kabar," kata Ita, dikediamannya, Kamis (19/11/2020) malam "Alhamdulillah atas kerja kepolisian dan berterima kasih telah menangkap pelaku, karena kami sangat menunggu pelaku tertangkap. Kami ikhlas kepergian Ayu, tapi kami mau pelakunya tertangkap," sambung Ita. Asi (53) mengharapkan pelaku di hukum seberat beratnya. Jika pelaku sudah ditangkap. Pihak keluarga menyerahkan hal ini kepolisian agar mengungkapkan perkara ini.
"Pelaku saya harap dihukum seberat beratnya," ujar Asi